Dasar hukum yang menjadi landasan dari pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Dinas Bidang Energi setempat adalah sebagai berikut :
• UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan BAB XI Pasal 14.
• Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021. tentang Klasifikasi, Kualifikasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik,
Berikut data file yang dapat Anda lihat dan unduh
| No | Judul | Keterangan | Aksi |
|---|